Implementasi Ekonomi Digital Perlu Pembenahan
Senin, 14 September 2020 - 08:03 WIB
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam setiap transaksi digital. Hal ini sekaligus menandai babak baru potensi pajak di Indonesia.
Deputy Director of Center for Indonesia Taxation (CITA) Ruben Hutabarat mengatakan, secara data formal belum ada pihak mana pun yang menjelaskan terkait potensi digital, sehingga tidak dapat diketahui berapa potensi pajak di sektor digital.
Namun jika berkaca dari total transaksi seluruh dunia dari lima pemain penyelenggara melalui sistem perdagangan elektronik, seharusnya PPN pajak digital akan cukup menyumbang penerimaan negara yang cukup signifikan. “Terutama dari segi penerimaan PPN, karena pada tahap ini pemerintah baru hanya memunguti PPN,” ujar Ruben.
Dia menilai pengenaan PPN penting diterapkan karena hanya ini yang bisa dilakukan oleh pemerintah ketika suatu transaksi terjadi. (Lihat videonya: Peran Ki Gede Sala dalam Berdirinya Kota Solo)
“Tapi juga sebenarnya tidak boleh ditetapkan justru pajak langsungnya, PPh, apalagi seperti tadi disampaikan ke depannya, kita akan melihat fenomena pergeseran transaksi secara online akan lebih banyak terjadi,” pungkasnya. (Aditya Pratama/Heru Febrianto)
Deputy Director of Center for Indonesia Taxation (CITA) Ruben Hutabarat mengatakan, secara data formal belum ada pihak mana pun yang menjelaskan terkait potensi digital, sehingga tidak dapat diketahui berapa potensi pajak di sektor digital.
Namun jika berkaca dari total transaksi seluruh dunia dari lima pemain penyelenggara melalui sistem perdagangan elektronik, seharusnya PPN pajak digital akan cukup menyumbang penerimaan negara yang cukup signifikan. “Terutama dari segi penerimaan PPN, karena pada tahap ini pemerintah baru hanya memunguti PPN,” ujar Ruben.
Dia menilai pengenaan PPN penting diterapkan karena hanya ini yang bisa dilakukan oleh pemerintah ketika suatu transaksi terjadi. (Lihat videonya: Peran Ki Gede Sala dalam Berdirinya Kota Solo)
“Tapi juga sebenarnya tidak boleh ditetapkan justru pajak langsungnya, PPh, apalagi seperti tadi disampaikan ke depannya, kita akan melihat fenomena pergeseran transaksi secara online akan lebih banyak terjadi,” pungkasnya. (Aditya Pratama/Heru Febrianto)
(ysw)
Lihat Juga :