Implementasi Ekonomi Digital Perlu Pembenahan
Senin, 14 September 2020 - 08:03 WIB
“Ini yang justru menjadi sangat rentan karena dalam bisnis transaksi daring dasarnya adalah trust (kepercayaan). Karena itu, negara tidak boleh membiarkan ini, negara harus betul-betul memfasilitasi transaksi belanja daring karena ini bagian dari ekonomi digital yang digadang-gadang pemerintah,” ucapnya. (Baca juga: Wabah Corona, Bolehkah Salat memakai Masker?)
Salah satu payung hukum yang harus dibentuk pemerintah yakni perlindungan data pribadi. Berdasarkan data YLKI, kebocoran data pribadi termasuk dalam pengaduan konsumen yang banyak diterima. Kebocoran data pribadi ini juga terjadi di banyak platform ternama. Menurut Tulus, maraknya kebocoran data ini dipicu dari belum adanya Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). UU tersebut sampai saat ini tidak kunjung disahkan.
Hal ini menjadi sangat ironis ketika pemerintah menggadang-gadang ekonomi digital, transaksi daring, ekonomi daring, tapi Indonesia belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi yang menjadi dasar terhadap transaksi tersebut.
“Kita mendesak agar UU PDP harus segera disahkan untuk melindungi masyarakat terkait transaksi elektronik atau digital di tengah ekonomi digital,” ujar Tulus.
Dia pun menyebut, sebelum masuk dalam ruang ekonomi digital, seharusnya pemerintah sudah membereskan aspek-aspek regulasi dan kebijakan, khususnya untuk perlindungan pada konsumen. Menurutnya, situasi yang terjadi di Indonesia saat ini terbalik-balik. Pemerintah begitu bernafsu mendorong ekonomi digital, tapi belum menyiapkan aspek infrastruktur regulasi dan kebijakan untuk melindungi konsumen.
Tulus memaparkan, di negara lain justru hal itulah yang digarap terlebih dulu. Menyiapkan infrastruktur regulasinya, kemudian masuk ke ruang yang diharapkan, yaitu ekonomi digital, karena dengan era digital ekonomi memang berpotensi sangat besar dan sangat efisien bagi pedagang dan konsumen.
“Tetapi di situ ada risiko-risiko yang harus diantisipasi konsumen yang menyangkut data pribadi, masalah penipuan, dan sebagainya,” sambungnya. (Baca juga: PSBB Jilid II ala Anies Kantongi Dukungan dari Kadin)
Salah satu payung hukum yang harus dibentuk pemerintah yakni perlindungan data pribadi. Berdasarkan data YLKI, kebocoran data pribadi termasuk dalam pengaduan konsumen yang banyak diterima. Kebocoran data pribadi ini juga terjadi di banyak platform ternama. Menurut Tulus, maraknya kebocoran data ini dipicu dari belum adanya Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). UU tersebut sampai saat ini tidak kunjung disahkan.
Hal ini menjadi sangat ironis ketika pemerintah menggadang-gadang ekonomi digital, transaksi daring, ekonomi daring, tapi Indonesia belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi yang menjadi dasar terhadap transaksi tersebut.
“Kita mendesak agar UU PDP harus segera disahkan untuk melindungi masyarakat terkait transaksi elektronik atau digital di tengah ekonomi digital,” ujar Tulus.
Dia pun menyebut, sebelum masuk dalam ruang ekonomi digital, seharusnya pemerintah sudah membereskan aspek-aspek regulasi dan kebijakan, khususnya untuk perlindungan pada konsumen. Menurutnya, situasi yang terjadi di Indonesia saat ini terbalik-balik. Pemerintah begitu bernafsu mendorong ekonomi digital, tapi belum menyiapkan aspek infrastruktur regulasi dan kebijakan untuk melindungi konsumen.
Tulus memaparkan, di negara lain justru hal itulah yang digarap terlebih dulu. Menyiapkan infrastruktur regulasinya, kemudian masuk ke ruang yang diharapkan, yaitu ekonomi digital, karena dengan era digital ekonomi memang berpotensi sangat besar dan sangat efisien bagi pedagang dan konsumen.
“Tetapi di situ ada risiko-risiko yang harus diantisipasi konsumen yang menyangkut data pribadi, masalah penipuan, dan sebagainya,” sambungnya. (Baca juga: PSBB Jilid II ala Anies Kantongi Dukungan dari Kadin)
Lihat Juga :