Purbaya Susun RUU Redenominasi Rupiah, Ubah Rp1.000 Jadi Rp1

Jum'at, 07 November 2025 - 13:59 WIB
Redenominasi ini penting dilakukan untuk menyederhanakan sistem keuangan dan administrasi yang semakin kompleks akibat besarnya nominal rupiah. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan transaksi keuangan, pencatatan pembukuan, serta efisiensi biaya teknologi dan pencetakan uang.

Selain itu, kebijakan redenominasi diyakini dapat meningkatkan citra dan kredibilitas rupiah di mata internasional. Dengan jumlah digit yang lebih sederhana, rupiah diharapkan lebih sejajar dengan mata uang negara lain di kawasan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.

Kementerian Keuangan menegaskan redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang. Kebijakan ini tidak akan mengubah nilai tukar maupun daya beli masyarakat, melainkan hanya menyederhanakan penyebutan dan perhitungan nominal.

Pemerintah menargetkan proses penyusunan RUU dapat diselesaikan hingga tahap pengesahan pada 2027, dengan pelaksanaan penuh dilakukan secara bertahap setelah dilakukan sosialisasi luas kepada masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga keuangan.

Baca Juga: Wacana Lama Hidup Lagi, Ini Dua Sisi Pentingnya Redenominasi Rupiah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!