OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Investasi Bodong
Sabtu, 08 November 2025 - 12:00 WIB
“Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (8/11).
OJK menjelaskan, laporan penipuan yang masuk ke Integrated Anti Scam Center (IASC) juga meningkat signifikan. Sejak peluncuran pada November 2024 hingga 31 Oktober 2025, IASC telah menerima 323.841 laporan dari korban penipuan di sektor keuangan.
Dari jumlah tersebut, 530.794 rekening dilaporkan dan 100.565 rekening telah berhasil diblokir. “Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp7,5 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp383,6 miliar,” tulis OJK.
Baca Juga: Bunga Pinjol Ilegal Capai 4% per Hari, Aturan Batas Maksimum Diperlukan
OJK menyatakan akan terus meningkatkan kapasitas sistem IASC agar dapat mempercepat proses pelacakan, validasi, dan penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. Penguatan sistem ini diharapkan dapat meminimalkan kerugian masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap lembaga keuangan resmi.
OJK menjelaskan, laporan penipuan yang masuk ke Integrated Anti Scam Center (IASC) juga meningkat signifikan. Sejak peluncuran pada November 2024 hingga 31 Oktober 2025, IASC telah menerima 323.841 laporan dari korban penipuan di sektor keuangan.
Dari jumlah tersebut, 530.794 rekening dilaporkan dan 100.565 rekening telah berhasil diblokir. “Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp7,5 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp383,6 miliar,” tulis OJK.
Baca Juga: Bunga Pinjol Ilegal Capai 4% per Hari, Aturan Batas Maksimum Diperlukan
OJK menyatakan akan terus meningkatkan kapasitas sistem IASC agar dapat mempercepat proses pelacakan, validasi, dan penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. Penguatan sistem ini diharapkan dapat meminimalkan kerugian masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap lembaga keuangan resmi.
(akr)
Lihat Juga :