OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Investasi Bodong
Sabtu, 08 November 2025 - 12:00 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI menghentikan 1.556 pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang periode Januari hingga 31 Oktober 2025. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 1.556 pinjaman online atau pinjol ilegal sepanjang periode Januari hingga 31 Oktober 2025. Selain itu sebanyak 285 penawaran investasi ilegal juga berhasil ditemukan dan diblokir.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya perlindungan masyarakat terhadap praktik keuangan ilegal yang merugikan. Dalam siaran pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025, OJK mencatat telah menerima 20.378 pengaduan terkait entitas ilegal, terdiri dari 16.343 pengaduan pinjaman online ilegal dan 4.035 pengaduan investasi ilegal.
Data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan sebanyak 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs, dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Baca Juga: Cegah Umat Terjerat Pinjol, Kemenag-Baznas Luncurkan Program Microfinance Masjid
Selain menindak entitas, OJK juga menindaklanjuti laporan publik dengan langkah konkret berupa pemblokiran terhadap ribuan nomor penagih pinjol ilegal.
“Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (8/11).
OJK menjelaskan, laporan penipuan yang masuk ke Integrated Anti Scam Center (IASC) juga meningkat signifikan. Sejak peluncuran pada November 2024 hingga 31 Oktober 2025, IASC telah menerima 323.841 laporan dari korban penipuan di sektor keuangan.
Dari jumlah tersebut, 530.794 rekening dilaporkan dan 100.565 rekening telah berhasil diblokir. “Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp7,5 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp383,6 miliar,” tulis OJK.
Baca Juga: Bunga Pinjol Ilegal Capai 4% per Hari, Aturan Batas Maksimum Diperlukan
OJK menyatakan akan terus meningkatkan kapasitas sistem IASC agar dapat mempercepat proses pelacakan, validasi, dan penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. Penguatan sistem ini diharapkan dapat meminimalkan kerugian masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap lembaga keuangan resmi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya perlindungan masyarakat terhadap praktik keuangan ilegal yang merugikan. Dalam siaran pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025, OJK mencatat telah menerima 20.378 pengaduan terkait entitas ilegal, terdiri dari 16.343 pengaduan pinjaman online ilegal dan 4.035 pengaduan investasi ilegal.
Data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan sebanyak 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs, dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Baca Juga: Cegah Umat Terjerat Pinjol, Kemenag-Baznas Luncurkan Program Microfinance Masjid
Selain menindak entitas, OJK juga menindaklanjuti laporan publik dengan langkah konkret berupa pemblokiran terhadap ribuan nomor penagih pinjol ilegal.
“Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (8/11).
OJK menjelaskan, laporan penipuan yang masuk ke Integrated Anti Scam Center (IASC) juga meningkat signifikan. Sejak peluncuran pada November 2024 hingga 31 Oktober 2025, IASC telah menerima 323.841 laporan dari korban penipuan di sektor keuangan.
Dari jumlah tersebut, 530.794 rekening dilaporkan dan 100.565 rekening telah berhasil diblokir. “Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp7,5 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp383,6 miliar,” tulis OJK.
Baca Juga: Bunga Pinjol Ilegal Capai 4% per Hari, Aturan Batas Maksimum Diperlukan
OJK menyatakan akan terus meningkatkan kapasitas sistem IASC agar dapat mempercepat proses pelacakan, validasi, dan penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. Penguatan sistem ini diharapkan dapat meminimalkan kerugian masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap lembaga keuangan resmi.
(akr)
Lihat Juga :