Pengembalian Pembayaran Pajak Meledak hingga Rp340 Triliun, Apa Efek Restitusi Pajak?

Senin, 24 November 2025 - 17:16 WIB
“Restitusi didominasi PPh Badan dan PPN DN sehingga koreksi pertumbuhan secara neto jauh lebih dalam dibandingkan penerimaan bruto,” tegasnya.

Baca Juga: Setoran Pajak Konstraksi, Purbaya: Tak Usah Takut Pemerintah Enggak Punya Uang untuk Membangun

Sebagai informasi restitusi pajak merupakan proses pengajuan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Pengajuan ini bisa dilakukan untuk berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), selama sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perpajakan yang berlaku.

Meskipun menekan angka penerimaan neto negara, Bimo menegaskan bahwa kenaikan restitusi yakni pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak, sebenarnya memiliki dampak positif terhadap perekonomian.

“Restitusi berarti uang kembali ke masyarakat. Dengan meningkatnya restitusi, artinya kas yang diterima masyarakat, termasuk sektor privat, bertambah sehingga diharapkan dapat meningkatkan aktivitas dan menggerakkan perekonomian,” ungkap Bimo.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!