Pengembalian Pembayaran Pajak Meledak hingga Rp340 Triliun, Apa Efek Restitusi Pajak?

Senin, 24 November 2025 - 17:16 WIB
loading...
Pengembalian Pembayaran...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut secara keseluruhan total nilai restitusi hingga Oktober mencapai Rp340,52 triliun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) menyebut adanya lonjakan signifikan pada realisasi restitusi pajak hingga Oktober 2025 menjadi faktor utama yang menyebabkan kontraksi pada penerimaan pajak neto. Secara keseluruhan, total nilai restitusi hingga Oktober mencapai Rp340,52 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan, realisasi restitusi pajak melonjak sebesar 36,4% secara tahunan (year-on-year/yoy). Lonjakan ini berakibat pada penurunan penerimaan pajak neto yang tercatat minus 3,8% (yoy), atau mencapai Rp1.459,03 triliun.

Kondisi penerimaan neto tersebut juga berbanding terbalik dengan penerimaan pajak bruto yang justru tumbuh positif 1,8% (yoy), mencapai Rp1.799,55 triliun. Baca Juga: Penerimaan Pajak Seret hingga Oktober, Realisasi Baru 70,2% dari Target 2025

“Kontraksi terbesar dalam penerimaan neto dikoreksi oleh dampak restitusi. Kami laporkan hingga Oktober 2025, restitusi melonjak hingga 36,4 persen sehingga meski penerimaan pajak bruto mulai positif, penerimaan neto masih mengalami penurunan,” ungkap Bimo dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Senin (24/11/2025).



Restitusi tersebut didominasi oleh dua jenis pajak utama, yakni PPh Badan yang mencapai Rp93,80 triliun, melonjak 80% dari Rp52,13 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Kemudian PPN Dalam Negeri (PPN DN) yang mencapai Rp238,86 triliun, tumbuh 23,9 persen (yoy) dari Rp192,72 triliun. Sedangkan Jenis Pajak Lainnya menyumbang Rp7,87 triliun, atau tumbuh 65,7%.

“Restitusi didominasi PPh Badan dan PPN DN sehingga koreksi pertumbuhan secara neto jauh lebih dalam dibandingkan penerimaan bruto,” tegasnya.

Baca Juga: Setoran Pajak Konstraksi, Purbaya: Tak Usah Takut Pemerintah Enggak Punya Uang untuk Membangun

Sebagai informasi restitusi pajak merupakan proses pengajuan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Pengajuan ini bisa dilakukan untuk berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), selama sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perpajakan yang berlaku.

Meskipun menekan angka penerimaan neto negara, Bimo menegaskan bahwa kenaikan restitusi yakni pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak, sebenarnya memiliki dampak positif terhadap perekonomian.

“Restitusi berarti uang kembali ke masyarakat. Dengan meningkatnya restitusi, artinya kas yang diterima masyarakat, termasuk sektor privat, bertambah sehingga diharapkan dapat meningkatkan aktivitas dan menggerakkan perekonomian,” ungkap Bimo.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Petisi Penugasan Ulang...
Petisi Penugasan Ulang Ditolak, Cha Eun-woo Tetap di Band Militer
Rekomendasi
Padukan Semangat Sepak...
Padukan Semangat Sepak Bola dan Teknologi, Lexar Rilis Seri Penyimpanan Resmi AFA Berdesain Ikonik Nomor 10
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Berita Terkini
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved