Kemenko PM Susun Aturan Biaya Penempatan PMI yang Bebas Overcharging

Senin, 15 Desember 2025 - 10:56 WIB
Selain isu biaya, lokakarya juga menyoroti pentingnya penguatan penegakan hukum terhadap migrasi irregular dan TPPO, yang turut dibahas bersama Kementerian Hukum dan HAM. Isu penting lain adalah kesenjangan kompetensi dan sertifikasi global, di mana kualitas keterampilan PMI belum sepenuhnya sesuai permintaan pasar internasional. Asosiasi pelatihan didorong untuk melakukan harmonisasi kurikulum pelatihan dengan kebutuhan pasar kerja global.

Baca Juga: Kemenko PM Libatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Susun Program Berdaya Berusaha

Kegiatan ini turut didukung oleh mitra internasional, International Organization for Migration (IOM). Jeffrey Labovitz, Kepala Misi IOM untuk Indonesia, menegaskan dukungan penuh terhadap inisiatif Pemerintah Indonesia untuk memperkuat tata kelola migrasi yang adil, etis, dan berbasis hak asasi manusia.

Hasil dari serangkaian konsultasi ini, kata Leon, diharapkan menjadi dasar perancangan Peraturan Presiden baru yang berkelanjutan untuk periode 2025 dan seterusnya, sejalan dengan visi pembangunan jangka menengah (RPJMN 2025-2029) dan upaya mewujudkan migrasi yang bermartabat.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!