DJP Bali Apresiasi Kepatuhan Pajak Indodax di 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:12 WIB
Dari sisi kepatuhan, Indodax telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan operasional perusahaan, termasuk kewajiban pajak terkait transaksi aset kripto. Perusahaan juga melaksanakan kewajiban PPh karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban perpajakan transaksi aset kripto yang dijalankan Indodax mencakup PPh kripto dan PPN kripto sesuai regulasi pemerintah. Selain itu, Indodax secara rutin menyetorkan PPh orang pribadi dari lebih dari 400 karyawannya.

Fendy menegaskan seluruh kewajiban tersebut dilaksanakan sesuai peraturan. Ia menambahkan perusahaan berkomitmen menjaga transparansi dan kepatuhan dalam setiap aspek operasional, sejalan dengan dinamika industri aset kripto dan ekonomi digital nasional.

Baca Juga: Kuasai 44,68% Pasar, Indodax Kokoh Pimpin Pasar Kripto Nasional

Penerimaan piagam ini menegaskan posisi Indodax sebagai pelaku usaha yang mengedepankan kepatuhan regulasi, termasuk di bidang perpajakan, di tengah akselerasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Tax Gathering Kanwil DJP Bali diselenggarakan untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antara otoritas pajak dan wajib pajak, meningkatkan pemahaman kebijakan perpajakan, serta memberikan apresiasi kepada wajib pajak berkontribusi besar dari berbagai sektor.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!