Pengusaha Buka Suara Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 Jadi Rp5,72 Juta

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:42 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara soal penetapan UMP DKI Jakarta di 2026 yang mengalami kenaikan 6,17% menjadi Rp5.729.876. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka ini naik Rp333.115 atau sekitar 6,17% dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.

Dalam penetapan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menggunakan nilai alfa sebesar 0,75 sebagai dasar perhitungan UMP 2026. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) menilai kenaikan UMP tersebut perlu dicermati secara sangat hati-hati.



Baca Juga: Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Besar?

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!