Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi Tekan Capital Outflow Aset Kripto
Senin, 02 Februari 2026 - 22:26 WIB
Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani mengatakan tingginya biaya transaksi di platform berizin telah memicu capital outflow yang signifikan. Menurut dia, ketimpangan biaya antara platform dalam negeri dan global menjadi salah satu faktor utama berpindahnya aktivitas transaksi ke luar negeri.
“Saat ini masih ada ketimpangan biaya transaksi yang cukup terasa antara platform dalam negeri dan global, inilah yang sering kali membuat pengguna kita menoleh ke luar. Kunci untuk menarik kembali minat konsumen lokal adalah dengan menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif,” jelas Subani.
Baca Juga: Menakar Urgensi Transparansi Bursa Kripto lewat PoR dan UU P2SK
Sebagai langkah konkret, CFX berinisiatif menurunkan biaya transaksi bursa secara bertahap dari 0,04 persen per transaksi menjadi 0,02 persen pada 1 Maret 2026, dan kembali diturunkan menjadi 0,01 persen mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat pangsa pasar domestik serta meningkatkan kontribusi industri aset kripto terhadap penerimaan negara, termasuk dari sisi pajak.
Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Robby menilai penurunan biaya transaksi akan memberikan dampak positif bagi konsumen dan pelaku usaha aset kripto dalam negeri. Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan volume transaksi sekaligus menahan peralihan konsumen ke platform asing tidak berizin.
“Saat ini masih ada ketimpangan biaya transaksi yang cukup terasa antara platform dalam negeri dan global, inilah yang sering kali membuat pengguna kita menoleh ke luar. Kunci untuk menarik kembali minat konsumen lokal adalah dengan menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif,” jelas Subani.
Baca Juga: Menakar Urgensi Transparansi Bursa Kripto lewat PoR dan UU P2SK
Sebagai langkah konkret, CFX berinisiatif menurunkan biaya transaksi bursa secara bertahap dari 0,04 persen per transaksi menjadi 0,02 persen pada 1 Maret 2026, dan kembali diturunkan menjadi 0,01 persen mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat pangsa pasar domestik serta meningkatkan kontribusi industri aset kripto terhadap penerimaan negara, termasuk dari sisi pajak.
Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Robby menilai penurunan biaya transaksi akan memberikan dampak positif bagi konsumen dan pelaku usaha aset kripto dalam negeri. Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan volume transaksi sekaligus menahan peralihan konsumen ke platform asing tidak berizin.
(nng)
Lihat Juga :