Revisi UU Pangan, Bapanas Bakal Dibubarkan Dilebur ke Bulog

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:43 WIB
Rekomendasi penggabungan ini disebut muncul setelah adanya analisis rasio biaya dan manfaat melalui pendekatan Regulatory Impact Analysis (RIA). Namun, Khudori mengkritik bahwa analisis tersebut belum komprehensif karena hanya bersifat kualitatif tanpa didukung data kuantitatif yang kuat.

Baca Juga: BULOG Tegaskan Margin 7% Bukan Keuntungan, Melainkan Kompensasi Tugas Negara

Ia menilai elaborasi kajian dalam naskah akademik tersebut belum menyeluruh untuk mendukung keputusan penggabungan dua lembaga besar ini. Menurutnya, perubahan kelembagaan bukan sekadar persoalan efisiensi birokrasi, melainkan menyangkut mekanisme pengawasan, akuntabilitas, serta keseimbangan antara fungsi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Pihaknya mendorong agar pembahasan revisi UU Pangan dilakukan secara lebih transparan dan terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kajian mendalam diperlukan untuk memastikan bahwa perubahan struktur ini benar-benar mampu memperkuat ketahanan pangan nasional, bukan justru melemahkan sistem pengawasan yang sudah ada.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!