KPKI Dukung Program Pemerintah Perkuat Kawasan Kepabeanan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:02 WIB
Namun, aturan ini akan dikoreksi menjadi 25 persen untuk pasar domestik. Fasilitas kawasan berikat memberikan insentif fiskal kepada pelaku industri dan tata kelolanya diatur PMK 131 Tahun 2018 jo PMK Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kawasan Berikat. Dengan dukungan KPKI, diharapkan program pemerintah terkait penguatan kawasan kepabeanan dapat berjalan efektif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit

Ketua KPKI, Zulfikar Mahdanie, menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan pemerintah dan stabilitas industri. Pihaknya mendukung penuh penguatan kawasan kepabeanan, namun meminta pemerintah melakukan kajian ulang terhadap aturan terbaru mengenai pemangkasan kuota domestik.

"Kami mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat kawasan kepabeanan, namun kami juga berharap agar pemerintah mempertimbangkan dampak dari perubahan kebijakan ini terhadap industri dan ekonomi nasional," ujarnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!