KPKI Dukung Program Pemerintah Perkuat Kawasan Kepabeanan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:02 WIB


Pemerintah telah melakukan beberapa langkah untuk memperkuat kawasan kepabeanan, seperti integrasi sistem pengawasan melalui Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) dan penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Saat ini, pemerintah juga sedang merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2018 tentang Kawasan Berikat, yang saat ini sedang dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Kronologi Pengungkapan Penyelundupan 4.080 Butir Ekstasi dari Luxembourg

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan kawasan berikat, serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Dalam revisi PMK 131/2018, pemerintah berencana untuk mengubah ketentuan tentang pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean, yang saat ini diperbolehkan maksimal 50% dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!