Ini Rancangan Peraturan BPH Migas tentang Penyediaan Cadangan Niaga Umum BBM

Kamis, 17 September 2020 - 21:20 WIB
Adapun Jenis BBM pada Cadangan Niaga Umum terdiri dari avgas (aviation gasoline), avtur (aviation turbine), bensin (gasoline), minyak solar (gas oil), minyak tanah (kerosene), minyak diesel (diesel oil), dan minyak bakar (fuel oil). Rancangan Peraturan BPH Migas ini juga mewajibkan kepada Pemegang Izin Usaha untuk wajib mendigitalisasi seluruh fasilitas penyimpanannya dalam rangka penyampaian data dan informasi secara realtime dan terintegrasi dengan sistem informasi pada BPH Migas.

Selain itu juga diatur kewajiban Badan Usaha untuk menyampaikan laporan kepada BPH Migas mengenai pelaksanaan Penyediaan Cadangan Niaga Umum BBM beserta data pendukungnya. Laporan yang dimaksud yaitu berupa Laporan Harian yang disampaikan setiap bulan pada bulan berikutnya paling lambat tanggal 20 dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Laporan yang disampaikan oleh Pemegang Izin Usaha terdiri dari Realisasi penyaluran rata-rata harian, Volume harian Cadangan Niaga Umum BBM, Lokasi dan Kapasitas fasilitas penyimpanan

Sedangkan data pendukung yang diperlukan sebagai persyaratan laporan diantara lain Berita Acara Serah Terima BBM, Berita Acara Stok Opname Fisik, Rekapitulasi penyaluran BBM pada fasilitas penyimpanan, Data lain terkait pelaksanaan penyediaan cadangan niaga umum BBM.

Komite BPH Migas, Ahmad Rizal dalam paparannya menambahkan bahwa BPH Migas mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan evaluasi terhadap pelaksanaan Cadangan Niaga Umum BBM. “Pengawasan tersebut melalui kegiatan monitoring penyediaan cadangan niaga umum bbm pada setiap fasilitas penyimpanan pemegang izin usaha, verifikasi laporan pelaksanaan penyediaan cadangan niaga umum bbm dan uji petik penyediaan cadangan niaga umum BBM dan pendistribusiannya”, tambah Ahmad Rizal.

Sebagai penutup, Henry Ahmad juga mengingatkan bahwa berdasarkan peraturan ini, BPH Migas dapat menjatuhkan sanksi adminitratif berupa teguran tertulis dan denda kepada Pemegang Izin Usaha yang melakukan pelanggaran. Sanksi teguran tertulis dikenakan paling banyak 2 kali untuk jangka waktu paling lama masing-masing 3 bulan.

“BPH Migas dapat menjatuhkan sanksi denda ketika setelah berakhirnya teguran tertulis kedua Pemegang Izin Usaha belum melaksanakan kewajibannya. Oleh karena itu Pemegang Izin Usaha wajib melaksanakan seluruh kewajibannya agar cadangan BBM terjamin di seluruh wilayah Indonesia,” pungkas Henry

Kegiatan public hearing tersebut selain dilakukan melaui tatap muka dengan standar protocol pencegahan covid-19, juga dilakukan melalui daring melalui aplikasi zoom. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Komite BPH Migas, M. Lobo Balia dan Hari Pratoyo, Perwakilan BKPM, Perwakilan YLKI, dan Badan Usaha Niaga Umum BBM dan Badan Usaha Penyimpanan BBM.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!