Ini Rancangan Peraturan BPH Migas tentang Penyediaan Cadangan Niaga Umum BBM

Kamis, 17 September 2020 - 21:20 WIB
d. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, bahwa cadangan operasional yang mencakup Cadangan BBM Nasional disediakan oleh Badan Usaha. Cadangan Operasional BBM adalah jumlah BBM yang menjadi bagian dari kegiatan operasional Badan Usaha;

e. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Migas pada Pasal 41 ayat (1) huruf c bahwa Pemegang Izin Usaha Niaga Migas untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM mempunyai kewajiban memiliki cadangan operasional BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dihitung dari volume penyaluran harian rata-rata pada tahun sebelumnya.

“Sesuai amanat dalam ketentuan Peraturan-Peraturan tersebut dan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi BPH Migas untuk mengatur dan menetapkan Cadangan BBM Nasional, maka untuk pengaturan cadangan operasional BBM, BPH Migas akan membuat Peraturan BPH Migas tentang Penyediaan Cadangan Niaga Umum BBM” jelas Jugi Prajogio.

Sebelum rancangan peraturan ini ditetapkan, BPH Migas menggelar public hearing dengan tujuan mendapatkan masukan dan saran dari para stakeholder agar peraturan ini dapat berfungsi dan bermanfaat bagi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dibuatnya Peraturan BPH Migas tentang Penyediaan Cadangan Niaga Umum BBM ini bertujuan untuk menjamin kontinuitas pasokan Energi dan kesinambungan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM, mewujudkan ketersediaan cadangan Bahan Bakar Minyakdalam rangka ketahanan energi dan merealisasikan kewajiban Pemegang Izin Usaha dalam penyediaan cadangan operasional BBM.

Di dalam paparannya, Komite BPH Migas Henry Ahmad menjelaskan bahwa di dalam rancangan Peraturan BPH Migas ini, Pemegang Izin Usaha wajib untuk melakukan penyediaan Cadangan Niaga Umum BBM secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya di dalam negeri selama 23 hari dalam kurun waktu 5 tahun setelah Peraturan ini diundangkan.

“Penyediaan yang dimaksud dihitung dari volume penyaluran harian rata-rata pada tahun sebelumnya. Dalam hal Pemegang Izin Usaha baru memulai kegiatan niaga umum BBM, perhitungan penyaluran harian rata-rata menggunakan perencanaan volume penyaluran harian pada tahun berjalan”, tambah Henry.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!