Dipimpin Sri Mulyani, Berikut Formasi Lengkap Dewan Moneter

Jum'at, 18 September 2020 - 13:25 WIB
Lalu, dokumen tersebut diusulkan beberapa perubahan pasal, ada yang ditambahkan dan ada yang dihapus. Mengenai Dewan Kebijakan Moneter disebutkan dalam beberapa pasal, salah satunya di pasal 7 ayat 3 yang menyebutkan Penetapan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dewan Kebijakan Ekonomi Makro. Selanjutnya, pasal 9 yang menekankan BI bebas intervensi dihapus. Pasal itu berbunyi "Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8".

Baca Juga: Deddy Corbuzier & Atta Halilintar Dapat Proyek dari Pemerintah Buat Kampanye Bandara Aman dari Corona

Selain itu, Dewan Kebijakan Ekonomi Makro memimpin, mengKoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Adapun menteri keuangan akan memimpin dewan ini alias didapuk sebagai ketua.

Berikut formasi, Dewan Kebijakan Ekonomi Makro:

1. Menteri Keuangan sebagai ketua
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!