Dipimpin Sri Mulyani, Berikut Formasi Lengkap Dewan Moneter
Jum'at, 18 September 2020 - 13:25 WIB
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) . Adapun dokumen yang bakal disahkan oleh DPR terkait BI sebagai bank sentral sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilakukan penataan kembali.
Tujuannya agar BI mampu menetapkan kebijakan moneter secara menyeluruh dan terkoordinasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengatasi situasi darurat yang dapat membahayakan ekonomi negara.
" Ini menjawab tantangan perekonomian ke depan dalam menghadapi globalisasi ekonomi bahwa saat ini kebijakan moneter yang ditetapkan oleh BI masih berfokus pada stabilitas nilai tukar dan harga saja sehingga hal itu belum cukup kuat untuk mendorong perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dandan meningkatkan kesejahteraan rakyat," tulis dokumen yang diterima SINDOnews,di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Lalu, dokumen tersebut diusulkan beberapa perubahan pasal, ada yang ditambahkan dan ada yang dihapus. Mengenai Dewan Kebijakan Moneter disebutkan dalam beberapa pasal, salah satunya di pasal 7 ayat 3 yang menyebutkan Penetapan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dewan Kebijakan Ekonomi Makro. Selanjutnya, pasal 9 yang menekankan BI bebas intervensi dihapus. Pasal itu berbunyi "Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8".
Selain itu, Dewan Kebijakan Ekonomi Makro memimpin, mengKoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Adapun menteri keuangan akan memimpin dewan ini alias didapuk sebagai ketua.
Berikut formasi, Dewan Kebijakan Ekonomi Makro:
1. Menteri Keuangan sebagai ketua
Tujuannya agar BI mampu menetapkan kebijakan moneter secara menyeluruh dan terkoordinasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengatasi situasi darurat yang dapat membahayakan ekonomi negara.
" Ini menjawab tantangan perekonomian ke depan dalam menghadapi globalisasi ekonomi bahwa saat ini kebijakan moneter yang ditetapkan oleh BI masih berfokus pada stabilitas nilai tukar dan harga saja sehingga hal itu belum cukup kuat untuk mendorong perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dandan meningkatkan kesejahteraan rakyat," tulis dokumen yang diterima SINDOnews,di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Lalu, dokumen tersebut diusulkan beberapa perubahan pasal, ada yang ditambahkan dan ada yang dihapus. Mengenai Dewan Kebijakan Moneter disebutkan dalam beberapa pasal, salah satunya di pasal 7 ayat 3 yang menyebutkan Penetapan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dewan Kebijakan Ekonomi Makro. Selanjutnya, pasal 9 yang menekankan BI bebas intervensi dihapus. Pasal itu berbunyi "Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8".
Baca Juga
Selain itu, Dewan Kebijakan Ekonomi Makro memimpin, mengKoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Adapun menteri keuangan akan memimpin dewan ini alias didapuk sebagai ketua.
Berikut formasi, Dewan Kebijakan Ekonomi Makro:
1. Menteri Keuangan sebagai ketua
Lihat Juga :
tulis komentar anda