Dipimpin Sri Mulyani, Berikut Formasi Lengkap Dewan Moneter
Jum'at, 18 September 2020 - 13:25 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) . Adapun dokumen yang bakal disahkan oleh DPR terkait BI sebagai bank sentral sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilakukan penataan kembali.
Tujuannya agar BI mampu menetapkan kebijakan moneter secara menyeluruh dan terkoordinasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengatasi situasi darurat yang dapat membahayakan ekonomi negara.
" Ini menjawab tantangan perekonomian ke depan dalam menghadapi globalisasi ekonomi bahwa saat ini kebijakan moneter yang ditetapkan oleh BI masih berfokus pada stabilitas nilai tukar dan harga saja sehingga hal itu belum cukup kuat untuk mendorong perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dandan meningkatkan kesejahteraan rakyat," tulis dokumen yang diterima SINDOnews,di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga: Calon Anggota Dewan Moneter Geruduk DPR, Ada Apa?
Tujuannya agar BI mampu menetapkan kebijakan moneter secara menyeluruh dan terkoordinasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengatasi situasi darurat yang dapat membahayakan ekonomi negara.
" Ini menjawab tantangan perekonomian ke depan dalam menghadapi globalisasi ekonomi bahwa saat ini kebijakan moneter yang ditetapkan oleh BI masih berfokus pada stabilitas nilai tukar dan harga saja sehingga hal itu belum cukup kuat untuk mendorong perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dandan meningkatkan kesejahteraan rakyat," tulis dokumen yang diterima SINDOnews,di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga: Calon Anggota Dewan Moneter Geruduk DPR, Ada Apa?
Lihat Juga :