Purbaya Ungkap Kabar Terbaru Soal Gaji ke-13 ASN, Kapan Cair?

Selasa, 07 April 2026 - 20:16 WIB
Baca Juga: Cair! Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri

‎Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengatur tata cara pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta para pensiunan. Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara sekaligus untuk membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.



‎Penerima manfaatnya meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga tenaga non-ASN yang memenuhi syarat tertentu. Dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari APBN dan APBD, dengan komponen utama berupa gaji pokok serta tunjangan yang melekat.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025, Ini Nominalnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!