Aturan Baru, Penyewaan Barang Milik Negara Dapat Relaksasi

Jum'at, 18 September 2020 - 22:43 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu.

Melalui peraturan ini, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T Sianturi mengatakan relakasi keringanan untuk BMN ini agar tidak meberatkan pelaku usaha.

"Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola BMN, berupaya memaksimalkan potensi BMN dalam penanggulangan Covid-19 melalui kegiatan Pemanfaatan BMN," kata Purnama dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2020). (Baca juga: Whoa, Pelaku Usaha Mikro yang Sewa Aset Negara Dapat Diskon 75% )



Dia melanjutkan penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif Pemanfaatan BMN ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan.

"Dengan demikian, kegiatan Pemanfaatan BMN berupa Pinjam Pakai dapat diakselerasi melalui penyederhanaan proses serah terima objek yang mendahului persetujuan Pengelola, serta kegiatan Sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama," katanya. (Baca juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dikasih Diskon Sewa Tanah Negara 85% )

Dia menambahkan, untuk kegiatan usaha sosial diberlakukan sewa sebesar 2,5%. "Kalau sosial, tidak cari keuntungan, sewa cukup 2,5%. jadi dalam PMK ini lebih jelas, kita sesuaikan dengan sosial ekonomi masyarakat," jelasnya.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More