Pajak Kripto Capai Rp1,96 Triliun, Indodax Kontribusi 46%

Sabtu, 11 April 2026 - 18:34 WIB
Sejak diberlakukannya pajak kripto pada Mei 2022, penerimaan negara dari sektor ini terus meningkat, mulai dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, hingga Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp84,7 miliar pada awal 2026.

Baca Juga: Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Kripto Sah untuk Investasi, Indodax Perkuat Edukasi

Meski demikian, kontribusi kripto masih lebih kecil dibanding sektor ekonomi digital lainnya seperti Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp37,40 triliun, serta fintech peer-to-peer lending sebesar Rp4,64 triliun. Namun, pertumbuhan pajak kripto dinilai progresif sejak kebijakan diberlakukan.

Indodax menekankan pentingnya kolaborasi dan edukasi agar masyarakat tidak hanya memahami potensi keuntungan aset kripto, tetapi juga kewajiban perpajakan sebagai bagian dari ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!