Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan

Jum'at, 01 Mei 2026 - 11:53 WIB
Selain itu, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Hak tersebut mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga hak terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: OTT Bupati Fadia Arafiq terkait Pengadaan Barang dan Jasa Outsourcing di Dinas

Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan outsourcing yang tidak mematuhi ketentuan dalam regulasi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap perlindungan tenaga kerja.

“Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” kata Yassierli.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!