Laporan Tahunan Danantara Molor, Pengamat Nilai Bisa Berdampak ke Citra BUMN

Senin, 11 Mei 2026 - 14:33 WIB
Baca Juga : Intervensi Danantara di Industri Ojol Dinilai Berisiko, Begini Penjelasannya

Kedua, Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Regulasi ketiga yang dilanggar adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Herry mengingatkan, seharusnya Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap budaya pengabaian peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah sendiri. “Kelakuan seperti Danantara ini akan menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," tegasnya.

Dia mengingatkan, seandainya yang melanggar adalah BUMN, mungkin dampaknya tidak akan luas, walaupun tidak dibenarkan. Namun ketika yang melanggar Danantara, itu bisa menimbulkan kesan bahwa BUMN boleh melakukan pelanggaran terhadap regulasi.

“Sangat sulit dicerna oleh akal sehat. Lembaga yang diisi orang pintar, para pejabat dan mantan pejabat, justru memberikan contoh melakukan pelanggaran di depan mata,” katanya.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!