Laporan Tahunan Danantara Molor, Pengamat Nilai Bisa Berdampak ke Citra BUMN

Senin, 11 Mei 2026 - 14:33 WIB
Baca Juga : Jadi Mesin Investasi Baru, Danantara Didorong Akhiri Inefisiensi di BUMN

Laporan tahunan tersebut, sesuai regulasi, sedikitnya memuat tentang kinerja atau hasil dari kegiatan yang dilaksanakan sepanjang tahun anggaran. Selain itu, berisi tentang laporan keuangan termasuk penggunaan anggaran sepanjang tahun.

Menurut Herry, sedikitnya ada tiga regulasi yang dilanggar terkait dengan belum terbitnya laporan tahunan Danantara. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Pada Pasal 18 disebutkan, laporan kinerja disampaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan tersebut harus disampaikan ke tiga kementerian: Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Regulasi tersebut juga memuat sanksi bagi keterlambatan laporan, di antaranya penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana.

“Tapi di luar sanksi itu, sangat tidak pantas penundaan laporan tahunan yang dilakukan oleh Danantara. Ini preseden buruk bagi pengelolaan BUMN, karena Danantara telah memberikan contoh buruk,” ujar Herry.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!