Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi

Jum'at, 22 Mei 2026 - 14:02 WIB
Dalam penelitiannya, Sabar menemukan bahwa administrasi pajak digital memiliki pengaruh terbesar terhadap kepatuhan Wajib Pajak dengan koefisien 0,381. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pengaruh kewenangan otoritas pajak sebesar 0,279 dan kepercayaan Wajib Pajak sebesar 0,247.

Ia menegaskan, kualitas sistem digital menjadi pintu masuk utama dalam mendorong kepatuhan. Namun, sistem tersebut harus mudah digunakan, aman, terintegrasi, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Selain itu, efektivitas pemeriksaan pajak juga terbukti memperkuat hubungan antara digitalisasi, kepercayaan, dan kewenangan otoritas pajak terhadap kepatuhan. Pemeriksaan yang objektif dinilai tidak hanya berfungsi menegakkan hukum, tetapi juga memastikan sistem berjalan secara adil.

Temuan lain menunjukkan bahwa aspek teknologi semata tidak cukup signifikan memengaruhi kepatuhan. Faktor seperti kepastian regulasi, keamanan siber, manajemen risiko, serta pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan justru menjadi penentu utama keberhasilan digitalisasi.

Sabar menilai, perpajakan Indonesia perlu dibangun melalui kombinasi digitalisasi, kepercayaan publik, kewenangan yang sah, serta penegakan hukum yang efektif. Ia berharap hasil riset ini dapat menjadi masukan bagi otoritas dalam memperkuat strategi kepatuhan berbasis data dan risiko.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!