Tok! Eksportir SDA Wajib Pulangkan 100% Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Negeri Mulai Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:24 WIB
Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa menekankan, eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah mulai memberlakukan ketentuan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) besok, Senin, 1 Juni 2026. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir SDA diwajibkan merepatriasi atau memulangkan seluruh DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%.

"Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Persiapan Operasional Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).



Ia menjelaskan, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan.

Baca Juga: Ekspor Komoditas Satu Pintu, Airlangga Minta Investor Asing Tetap Tenang dan Percaya Pemerintah
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!