Tok! Eksportir SDA Wajib Pulangkan 100% Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Negeri Mulai Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:24 WIB


"Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara," tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA ke rupiah. Dalam aturan baru tersebut, konversi dana dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50%.

Baca Juga: Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100%, Pelaku Industri Keuangan Perkenalkan Mekanismenya

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!