Tok! Eksportir SDA Wajib Pulangkan 100% Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Negeri Mulai Juni 2026
Minggu, 31 Mei 2026 - 17:24 WIB
Meski demikian, pemerintah memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan.
"Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada Bank Non-Himbara. Porsi penempatan pada Bank Non-Himbara maksimal sebesar 30%, jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan," kata Purbaya.
Selain kewajiban penempatan dana, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan bagi eksportir yang mematuhi ketentuan penempatan DHE SDA di dalam negeri.
Purbaya mengatakan, insentif tersebut berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler. Bahkan, tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen, tergantung pada jangka waktu penempatan dana.
"Pemberian tarif PPH hingga 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrument penempatan DHE SDA dibandingkan dengan instrument reguler yang kena pajak sampai 20%," jelasnya.
"Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada Bank Non-Himbara. Porsi penempatan pada Bank Non-Himbara maksimal sebesar 30%, jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan," kata Purbaya.
Selain kewajiban penempatan dana, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan bagi eksportir yang mematuhi ketentuan penempatan DHE SDA di dalam negeri.
Purbaya mengatakan, insentif tersebut berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler. Bahkan, tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen, tergantung pada jangka waktu penempatan dana.
"Pemberian tarif PPH hingga 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrument penempatan DHE SDA dibandingkan dengan instrument reguler yang kena pajak sampai 20%," jelasnya.
(akr)
Lihat Juga :