LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo

Jum'at, 05 Juni 2026 - 21:48 WIB
Pemerintah Indonesia pun terus memperkuat sistem Jaminan Produk Halal (JPH) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal yang berlaku.

Lebih lanjut, Cucu menjelaskan bahwa tahun 2026 menjadi fase krusial karena kewajiban sertifikasi mulai diimplementasikan secara ketat untuk komoditas non-makanan, seperti kosmetik dan obat tradisional. Oleh karena itu, LPPOM mengimbau para pelaku usaha global di Jepang untuk memahami seluruh tahapan proses sertifikasi, mulai dari audit bahan baku, kepatuhan rantai pasok, hingga sistem ketertelusuran (traceability).

"Halal tidak hanya berkaitan dengan bahan yang digunakan, tetapi juga mencakup seluruh proses yang memastikan konsistensi kehalalan produk. Dokumentasi yang baik dan sistem yang terstruktur menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi halal," kata Cucu.

Baca Juga: Kepentingan Nasional dalam Produk Halal

LPPOM juga menekankan pentingnya kolaborasi antara produsen internasional dengan importir atau perwakilan lokal di Indonesia untuk mempermudah pemenuhan kepatuhan regulasi. Sebagai lembaga pemeriksa halal dengan pengalaman lebih dari tiga dekade, LPPOM berkomitmen penuh menjadi mitra strategis yang menyediakan layanan edukasi dan pendampingan lintas negara.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!