Soal Aturan Gowes, Daerah Lain Diminta Contoh Anies

Senin, 21 September 2020 - 17:47 WIB
Mengenai persyaratan kewajiban pengguna sepeda menggunakan helm dan spakbor, menurut Djoko hal tersebut tidak menjadi hal yang wajib. Alasannya, masih banyak para pengguna sepeda peruntukannya untuk berjualan."Nah, kalau misalnya penjual kopi kelililing menggunakan sepeda itu banyak, juga pedagang lain yang menggunakan sepeda sehingga ini (spakbor dan helm) tidak diwajibkan," ucap dia.

Djoko menambahkan, aturan mengenai tidwak wajibnya pesepeda menggunakan spakbor dan helem juga banyak berlaku di negara-negara maju. Di sisi lain, standar nasional melalui SNI yang diwajibkan pada PM 59 2020 mengacu pada ketentuan yang sebelumnya diterapkan di Kementerian Perindustrian.

"Saya juga ikut sosialisasi aturan ini dimana secara umum aturan ini sudah bisa diterima kalangan komunitas pesepeda. Untuk SNI saya ini sudah lebih dulu diterapkan di kemenperin yang mewajibkan adanya standar, sebab banyak juga jenis sepeda misalnya sepeda kayu, bambu maupun rotan yang kesemuanya butuh standar," jelasnya.

Baca Juga: Marc Marquez Jalani Menu Latihan Kedua dengan Gowes Sepeda

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan PM 59 2020 hadir dalam rangka mewujudkan jaminan keselamatan para pesepeda saat di jalan. Penggunaan helem maupun spakbor yang diatur di dalam PM tersebut tidak diwajibkan dan bersifat opsional. "Untuk spakbor bahkan dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Budi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!