Keterlambatan RKAB 2026 Dinilai Hambat Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:42 WIB
“Permasalahannya bukan karena DMO tidak dialokasikan. DMO memang sudah diatur. Yang menjadi persoalan adalah sebagian besar alokasi itu terlambat sehingga mengganggu pasokan ke PLTU PLN,” katanya.

Fabby menambahkan, keterlambatan penyesuaian RKAB sebenarnya telah menjadi perhatian asosiasi pengusaha batu bara dan sejumlah pelaku industri sejak Maret-April 2026. Karena itu, evaluasi perlu diarahkan pada tata kelola penetapan produksi dan proses persetujuan RKAB agar tidak menghambat kelancaran pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik.

Selain faktor keterlambatan RKAB, Fabby menduga kenaikan harga batu bara dunia sejak Maret 2026 turut memengaruhi prioritas penjualan sebagian produsen. Dengan harga ekspor yang mencapai lebih dari US$100 per ton, sementara harga DMO tetap US$70 per ton, sebagian perusahaan berpotensi lebih dahulu mengutamakan pasar ekspor.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola DMO yang selama ini belum mengalami penyesuaian harga sejak 2018, sementara biaya produksi batu bara terus meningkat.

“Yang perlu dilihat adalah akar masalah tata kelola DMO dan pasokan batu bara. Jangan hanya melihat bahwa alokasi sudah tersedia, tetapi juga bagaimana pasokan itu bisa sampai tepat waktu ke pembangkit,” tutup Fabby.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!