Keterlambatan RKAB 2026 Dinilai Hambat Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali
Kamis, 18 Juni 2026 - 18:42 WIB
“Masalahnya, persetujuan alokasi produksi batu bara melalui RKAB berjalan terlambat sehingga pasokan ke pembangkit tidak datang sesuai kebutuhan,” katanya.
Ia menjelaskan pemerintah sebelumnya menurunkan target produksi batu bara nasional pada 2026 menjadi 600 juta ton dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 790 juta ton. Konsekuensinya, pemerintah harus melakukan penyesuaian terhadap RKAB perusahaan tambang.
Namun demikian, tuturnya, proses penyesuaian tersebut tidak berjalan cepat. Fabby menyebut hingga sekitar April–Mei 2026, dari target produksi 600 juta ton, baru sekitar separuh yang mendapatkan persetujuan RKAB. Akibatnya, terdapat volume produksi batu bara yang belum dapat berjalan karena perusahaan tambang menunggu kepastian izin.
“Produsen baru bisa memproduksi setelah dia mendapat kepastian, setelah dapat izin baru bisa memproduksi. Baru kemudian dikirim, ada yang untuk ekspor dan ada yang dikirim ke PLN,” ujarnya.
Fabby menuturkan keterlambatan persetujuan RKAB membuat produsen tidak dapat segera meningkatkan produksi dan pengiriman batu bara. Padahal, dengan target produksi 600 juta ton, kewajiban DMO sebesar 25% hanya menghasilkan sekitar 150 juta ton batu bara untuk pasar domestik, sementara realisasi penyerapan domestik tahun 2025 mencapai 254 juta ton.
Baca Juga: Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Ia juga menyoroti fakta bahwa hingga April-Mei 2026 sebagian besar persetujuan RKAB belum terbit. Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan pasokan batu bara yang seharusnya masuk ke PLTU mengalami keterlambatan sehingga status HOP sejumlah pembangkit menjadi kritis.
Ia menjelaskan pemerintah sebelumnya menurunkan target produksi batu bara nasional pada 2026 menjadi 600 juta ton dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 790 juta ton. Konsekuensinya, pemerintah harus melakukan penyesuaian terhadap RKAB perusahaan tambang.
Namun demikian, tuturnya, proses penyesuaian tersebut tidak berjalan cepat. Fabby menyebut hingga sekitar April–Mei 2026, dari target produksi 600 juta ton, baru sekitar separuh yang mendapatkan persetujuan RKAB. Akibatnya, terdapat volume produksi batu bara yang belum dapat berjalan karena perusahaan tambang menunggu kepastian izin.
“Produsen baru bisa memproduksi setelah dia mendapat kepastian, setelah dapat izin baru bisa memproduksi. Baru kemudian dikirim, ada yang untuk ekspor dan ada yang dikirim ke PLN,” ujarnya.
Fabby menuturkan keterlambatan persetujuan RKAB membuat produsen tidak dapat segera meningkatkan produksi dan pengiriman batu bara. Padahal, dengan target produksi 600 juta ton, kewajiban DMO sebesar 25% hanya menghasilkan sekitar 150 juta ton batu bara untuk pasar domestik, sementara realisasi penyerapan domestik tahun 2025 mencapai 254 juta ton.
Baca Juga: Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Ia juga menyoroti fakta bahwa hingga April-Mei 2026 sebagian besar persetujuan RKAB belum terbit. Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan pasokan batu bara yang seharusnya masuk ke PLTU mengalami keterlambatan sehingga status HOP sejumlah pembangkit menjadi kritis.
Lihat Juga :