Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
Jum'at, 19 Juni 2026 - 17:45 WIB
Upaya peningkatkan likuiditas diwujudkan melalui penaikan batas minimal saham publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang mulai diimplementasikan secara bertahap sejak Maret 2026.
Akselerasi integritas pasar juga dipacu lewat transparansi identitas pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO) yang sistemnya terus diperkuat, diiringi publikasi rutin daftar nama pemegang saham dengan porsi kepemilikan di atas 1 persen yang sudah bergulir sejak Maret 2026.
Di sisi kelembagaan bursa, pemerintah tengah mengawal jalannya proses demutualisasi BEI serta melakukan pengetatan penegakan aturan, pemberian sanksi, dan peningkatan tata kelola perusahaan emiten (corporate governance).
Langkah pendalaman pasar yang terintegrasi turut diperluas dengan mendongkrak plafon investasi saham bagi lembaga dana pensiun dan perusahaan asuransi hingga menyentuh level 20 persen, dengan fokus alokasi pada kelompok saham likuid LQ45. Seluruh program tersebut berjalan beriringan dengan penguatan sinergi antarpemangku kepentingan di bawah payung Blueprint keuangan nasional.
Di sektor makroekonomi, ketahanan pasar finansial domestik disokong oleh fondasi stabilitas nilai tukar serta laju inflasi yang terjaga pruden. Langkah ini dipertebal oleh keputusan Bank Indonesia yang menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) menjadi 5,75% pada Juni 2026 serta penajaman instrumen lindung nilai di pasar valuta asing.
Pemerintah juga mengimbangi bauran moneter tersebut lewat pengelolaan pembiayaan yang berhati-hati, termasuk eksekusi penerbitan Surat Utang Negara (SUN) berdenominasi mata uang asing secara terukur.
Melalui koordinasi intensif yang terus dibangun menjelang pengumuman klasifikasi resmi MSCI Annual Market Classification Review pada 23 Juni 2026 mendatang, pemerintah mengimbau kepada seluruh pelaku pasar dan pelaku industri untuk tetap tenang serta menyikapi hasil evaluasi ini secara proporsional.
Akselerasi integritas pasar juga dipacu lewat transparansi identitas pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO) yang sistemnya terus diperkuat, diiringi publikasi rutin daftar nama pemegang saham dengan porsi kepemilikan di atas 1 persen yang sudah bergulir sejak Maret 2026.
Di sisi kelembagaan bursa, pemerintah tengah mengawal jalannya proses demutualisasi BEI serta melakukan pengetatan penegakan aturan, pemberian sanksi, dan peningkatan tata kelola perusahaan emiten (corporate governance).
Langkah pendalaman pasar yang terintegrasi turut diperluas dengan mendongkrak plafon investasi saham bagi lembaga dana pensiun dan perusahaan asuransi hingga menyentuh level 20 persen, dengan fokus alokasi pada kelompok saham likuid LQ45. Seluruh program tersebut berjalan beriringan dengan penguatan sinergi antarpemangku kepentingan di bawah payung Blueprint keuangan nasional.
Di sektor makroekonomi, ketahanan pasar finansial domestik disokong oleh fondasi stabilitas nilai tukar serta laju inflasi yang terjaga pruden. Langkah ini dipertebal oleh keputusan Bank Indonesia yang menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) menjadi 5,75% pada Juni 2026 serta penajaman instrumen lindung nilai di pasar valuta asing.
Pemerintah juga mengimbangi bauran moneter tersebut lewat pengelolaan pembiayaan yang berhati-hati, termasuk eksekusi penerbitan Surat Utang Negara (SUN) berdenominasi mata uang asing secara terukur.
Melalui koordinasi intensif yang terus dibangun menjelang pengumuman klasifikasi resmi MSCI Annual Market Classification Review pada 23 Juni 2026 mendatang, pemerintah mengimbau kepada seluruh pelaku pasar dan pelaku industri untuk tetap tenang serta menyikapi hasil evaluasi ini secara proporsional.
(akr)
Lihat Juga :