Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik

Senin, 22 Juni 2026 - 21:08 WIB
Saat ini tarif cukai rokok SKM dibedakan menjadi 2 golongan: Golongan 1 dikenakan tarif Rp1.231 per batang sedangkan, Golongan 2 dengan batasan produksi 3 miliar batang hanya dikenakan tarif Rp746 per batang. Sehingga, terdapat perbedaan tarif sebesar Rp485 per batang.

“Ini justru akan merugikan dari sisi penerimaan karena potensi untuk mendapatkan penerimaan yang lebih besar itu tidak tercapai. Dan ini sudah terlihat dari dua tahun terakhir,” ujarnya.

Bumerang bagi penerimaan negara

Senada, Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan, Roosita Meilani Dewi menilai bahwa kenaikan batas produksi pada golongan tarif yang lebih rendah justru akan membuat pabrikan rokok besar semakin leluasa memasarkan produk murah tanpa harus berpindah ke kelompok tarif yang lebih tinggi.

Baca Juga: Rokok Murah Makin Marak, Ini Biang Keladinya



Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi bumerang bagi penerimaan negara dan memperparah fenomena downtrading atau perpindahan konsumen dari produk dengan harga lebih tinggi ke produk yang lebih murah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!