Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:03 WIB


Adapun untuk potongan aplikasi yang berlaku untuk ojek online atau ojol, akan diterapkan mulai 1 Juli. Saat ini Kementerian Perhubungan Tengah merevisi aturan yang sebelumnya menyebut potongan aplikasi maksimal 20%, menjadi 8% saja untuk jasa angkutan online penumpang roda dua.

"Jadi tapi secara komitmen para operator sudah menyampaikan kesiapannya tentu dengan dinamika yang sudah mereka pertimbangkan satu dan lainnya mereka akan siap mendukung apa yang menjadi harapan dari Presiden begitu juga dari para teman-teman pengendara ojek online khususnya yang roda dua," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!