Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Minggu, 28 Juni 2026 - 12:03 WIB
Lebih jauh Menhub mengatakan pengaturan pungutan tarif aplikasi untuk kendaraan roda 4 tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Jasa angkutan online penumpang roda 4 jika di di luar Jabodetabek diatur oleh Pemerintah Daerah.
"Karena memang untuk roda empat itu ketentuannya untuk Jabodetabek memang dari kementerian yang mengatur namun untuk wilayah lain di luar Jabodetabek itu diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi," sambungnya.
Namun demikian, Menhub menyebut para operator angkutan online memang juga sempat meminta agar regulasi potongan tarif dipusatkan di Kementerian Perhubungan. Namun hal ini perlu dibahas lebih jauh kepada para pemerintah daerah dan stakeholders terkait.
"Tapi kita tentu harus bicara dengan stakeholder yang terkait tidak hanya operator, tapi juga pemerintah daerah setempat apakah kita satukan saja untuk pengaturan terhadap kendaraan roda empat," katanya.
Baca Juga: Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
"Karena memang untuk roda empat itu ketentuannya untuk Jabodetabek memang dari kementerian yang mengatur namun untuk wilayah lain di luar Jabodetabek itu diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi," sambungnya.
Namun demikian, Menhub menyebut para operator angkutan online memang juga sempat meminta agar regulasi potongan tarif dipusatkan di Kementerian Perhubungan. Namun hal ini perlu dibahas lebih jauh kepada para pemerintah daerah dan stakeholders terkait.
"Tapi kita tentu harus bicara dengan stakeholder yang terkait tidak hanya operator, tapi juga pemerintah daerah setempat apakah kita satukan saja untuk pengaturan terhadap kendaraan roda empat," katanya.
Baca Juga: Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Lihat Juga :