Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi

Senin, 29 Juni 2026 - 12:15 WIB
Dia juga menilai mekanisme RKAB perlu dievaluasi karena pemangkasan produksi batu bara dalam RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton dari realisasi 817 juta ton pada 2025 membuat alokasi DMO sebesar 25 persen tidak lagi memadai untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik.

Dalam rekomendasinya, Yayan meminta pemerintah tidak menggunakan pemangkasan RKAB sebagai instrumen pengendali harga batu bara. Ia menyarankan alokasi DMO ditingkatkan menjadi 30 persen dan kebutuhan PLN diprioritaskan sebagai cadangan keandalan pasokan energi nasional. "Revisi aturan penetapan harga batu bara DMO lebih dulu. Segala sesuatu yang lain diurutkan setelahnya," demikian tertulis dalam kajian tersebut.

Baca Juga: PLN Lakukan Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa, Ini Penyebabnya

Selain reformasi DMO dan RKAB, Yayan juga menilai penguatan pasokan energi primer perlu diikuti dengan peningkatan keandalan pembangkit dan investasi jaringan transmisi. Menurut dia, pembenahan pasokan batu bara menjadi prasyarat agar perbaikan pemeliharaan pembangkit maupun penguatan jaringan transmisi dapat berjalan optimal.

Ia menegaskan reformasi keandalan sistem kelistrikan dan transisi energi seharusnya berjalan saling melengkapi. “Reformasi keandalan dan transisi energi saling melengkapi, bukan trade-off,” demikian penutup kajian tersebut.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!