Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
Minggu, 05 Juli 2026 - 09:46 WIB
Berdasarkan regulasi dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif berkala untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dievaluasi tiap tiga bulan dengan mengacu pada empat indikator makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), angka inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk formulasi tarif pada kuartal ketiga tahun 2026 ini, pemerintah merujuk pada realisasi data ekonomi sepanjang periode Februari hingga April 2026. Sepanjang rentang waktu evaluasi tersebut, nilai tukar rupiah tercatat berada di posisi Rp16.959,32 per dolar AS, sementara ICP bertengger di angka USD96,12.
Selain itu, tingkat inflasi nasional terdata sebesar 0,21 persen, dan patokan HBA berada di level USD70 selaras dengan ketentuan wajib pasok domestik (Domestic Market Obligation/DMO) komoditas batu bara.
Untuk formulasi tarif pada kuartal ketiga tahun 2026 ini, pemerintah merujuk pada realisasi data ekonomi sepanjang periode Februari hingga April 2026. Sepanjang rentang waktu evaluasi tersebut, nilai tukar rupiah tercatat berada di posisi Rp16.959,32 per dolar AS, sementara ICP bertengger di angka USD96,12.
Selain itu, tingkat inflasi nasional terdata sebesar 0,21 persen, dan patokan HBA berada di level USD70 selaras dengan ketentuan wajib pasok domestik (Domestic Market Obligation/DMO) komoditas batu bara.
(akr)
Lihat Juga :