1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Selasa, 07 Juli 2026 - 13:29 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menyebut bahwa ribuan elemen kelompok pekerja bakal demonstrasi di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis, 9 Juli 2026. Foto/Dok
JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh , Said Iqbal menyebut bahwa ribuan elemen kelompok pekerja bakal demonstrasi di depan Kantor Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) pada Kamis, 9 Juli 2026. Aksi tersebut akan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari wilayah Jabodetabek.
Ribuan buruh tersebut berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta sejumlah organisasi serikat pekerja lainnya. Said Iqbal juga memperoleh informasi bahwa KSPI akan ikut bergabung dalam aksi tersebut.
Empat tuntutan utama yang akan disampaikan para buruh adalah: Hapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua ( JHT ); Hapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR); Hapus pajak atas pesangon; Hapus berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.
Baca Juga: Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
"Saya menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Karena itu saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, tuntutan penghapusan pajak JHT memiliki dasar keadilan yang kuat. Pertama, dalam praktik di banyak perusahaan, pekerja menerima gaji yang terlebih dahulu dipotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21). Setelah itu pekerja masih membayar iuran JHT dari penghasilannya. Ketika manfaat JHT dicairkan, dana tersebut kembali dikenakan pajak.
"Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Penghasilan sudah dipotong pajak, iuran dibayar dari penghasilan yang telah dipajaki, kemudian saat dicairkan dikenakan pajak lagi. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja," ujar Said.
Ribuan buruh tersebut berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta sejumlah organisasi serikat pekerja lainnya. Said Iqbal juga memperoleh informasi bahwa KSPI akan ikut bergabung dalam aksi tersebut.
Empat tuntutan utama yang akan disampaikan para buruh adalah: Hapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua ( JHT ); Hapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR); Hapus pajak atas pesangon; Hapus berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.
Baca Juga: Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
"Saya menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Karena itu saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, tuntutan penghapusan pajak JHT memiliki dasar keadilan yang kuat. Pertama, dalam praktik di banyak perusahaan, pekerja menerima gaji yang terlebih dahulu dipotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21). Setelah itu pekerja masih membayar iuran JHT dari penghasilannya. Ketika manfaat JHT dicairkan, dana tersebut kembali dikenakan pajak.
"Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Penghasilan sudah dipotong pajak, iuran dibayar dari penghasilan yang telah dipajaki, kemudian saat dicairkan dikenakan pajak lagi. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja," ujar Said.
Lihat Juga :