Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
Selasa, 07 Juli 2026 - 16:15 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat memenuhi kewajiban perpajakan. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta bersama PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta, apresiasi tersebut diwujudkan dalam kegiatan Apresiasi Wajib Pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Teladan Tahun 2026.
"Kegiatan ini menjadi bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang secara konsisten menunjukkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny dalam pernyataannya, dikutip pada Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Acara ini diselenggarakan di Hall C1 Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangkaian Jakarta Fair Kemayoran 2026. Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran Bapenda DKI Jakarta, PT Jasa Raharja, perwakilan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, serta para wajib pajak terpilih dari lima wilayah administrasi DKI Jakarta.
Berbeda dari program undian berhadiah, apresiasi ini diberikan murni berdasarkan rekam jejak kepatuhan wajib pajak. Seluruh penerima penghargaan dipilih melalui proses seleksi yang objektif dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kriteria utama yang digunakan adalah wajib pajak yang tidak pernah menunggak PKB selama tiga tahun terakhir, serta secara konsisten melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada setiap periode pajak.
"Kegiatan ini menjadi bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang secara konsisten menunjukkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny dalam pernyataannya, dikutip pada Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Acara ini diselenggarakan di Hall C1 Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangkaian Jakarta Fair Kemayoran 2026. Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran Bapenda DKI Jakarta, PT Jasa Raharja, perwakilan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, serta para wajib pajak terpilih dari lima wilayah administrasi DKI Jakarta.
Berbeda dari program undian berhadiah, apresiasi ini diberikan murni berdasarkan rekam jejak kepatuhan wajib pajak. Seluruh penerima penghargaan dipilih melalui proses seleksi yang objektif dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kriteria utama yang digunakan adalah wajib pajak yang tidak pernah menunggak PKB selama tiga tahun terakhir, serta secara konsisten melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada setiap periode pajak.
Lihat Juga :