Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?

Rabu, 08 Juli 2026 - 17:30 WIB
Aplikasi olahraga populer, Strava merespons soal pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah atas langganan layanan berbasis digital yang marak digunakan para penggemar olahraga lari. Foto/Dok
JAKARTA - Aplikasi olahraga populer, Strava merespons soal pungutan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) oleh pemerintah atas langganan layanan berbasis digital yang marak digunakan para penggemar olahraga lari tersebut. Juru bicara Strava dalam keterangannya menekankan sebagaimana diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, Strava menjadi salah satu dari sejumlah platform digital internasional yang kini ditunjuk untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan digital berbayar di Indonesia.

Pihak Strava tidak menafikan aplikasinya menjadi pilihan banyak orang sehingga perlu ada aksi dari manajemen untuk mengakomodir kepentingan pengguna sekaligus tetap menjaga operasional layanan sesuai aturan yang berlaku, termasuk pengenaan PPN oleh negara.



"Kami memahami bahwa Strava memiliki peran penting dalam menghubungkan komunitas di seluruh Indonesia yang memiliki semangat untuk aktif bersosialisasi melalui olahraga dan aktivitas fisik lainnya," tulis manajemen Strava, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga: DJP Kejar Pajak Digital, Jangan Kaget Pengguna Aplikasi Olahraga Strava Kena PPN 11%
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!