Purbaya soal Dugaan Markup Pikap Kopdes Merah Putih: Lolos Audit Baru Saya Bayar

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:52 WIB
ICW memperkirakan terdapat selisih harga pembelian sekitar Rp61 juta hingga Rp69 juta untuk setiap unit mobil pikap. Dengan target pengadaan mencapai 80 ribu unit, potensi kerugian atau perburuan rente diperkirakan berada pada kisaran Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun apabila dugaan tersebut terbukti.

Baca Juga: Purbaya Cerita Momen Bertemu S&P untuk Pertahankan Peringkat Utang RI

Skema pembiayaan pengadaan kendaraan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam aturan tersebut, pengadaan dibiayai melalui pinjaman bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sementara pokok pinjaman beserta bunganya akan dibayarkan Kementerian Keuangan melalui realokasi Dana Desa.

Pemerintah juga memberikan subsidi atau masa tenggang pembayaran cicilan selama dua tahun pertama. Karena itu, Purbaya menegaskan seluruh proses pembayaran akan tetap mengacu pada hasil audit sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara dan untuk memastikan tidak ada anggaran yang dicairkan tanpa melalui proses verifikasi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!