Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:28 WIB
Koni menjelaskan, sistem withholding tax pada awalnya lahir ketika pemerintah memiliki keterbatasan memperoleh data transaksi sehingga perusahaan dan bendahara pemerintah ditunjuk sebagai pemotong pajak. Namun, kondisi tersebut telah berubah seiring hadirnya Coretax.

Pasalnya hal itu memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan secara real time melalui integrasi data, pencocokan transaksi, analisis risiko otomatis, dan profiling wajib pajak. Dalam kondisi tersebut, beban administrasi yang selama ini dipikul perusahaan sebagai pemotong pajak dinilai perlu dievaluasi.

Selain meningkatkan biaya kepatuhan, mekanisme tersebut juga berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi, sengketa perpajakan, bahkan risiko pajak berganda apabila penerima penghasilan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya tetapi pemotong tidak menjalankan kewajibannya dengan benar.



Abdul Koni mengusulkan model Direct Tax Settlement, yaitu mekanisme di mana penerima penghasilan, menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya. Sementara pihak pemberi penghasilan cukup melaporkan transaksi yang terjadi. Selanjutnya, Coretax melakukan proses pencocokan data dan pengawasan secara otomatis berbasis risiko.

Baca Juga: Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!