Ditegur Bolak-Balik Langgar Batas Aman Penumpang, Lion Air 'Ngeyel'
Selasa, 22 September 2020 - 18:12 WIB
Lion Air bakal diberikan sanksi tegas hingga pencabutan rute jika tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie mengungkapkan telah berulangkali menyampaikan teguran kepada Lion Air Group terkait adanya pelanggaran batas angkut penumpang pesawat seuai surat edaran dan ketentuan Peraturan Mernteri (PM) No. 41 Tahun 2020 terkait penerapan protokol Covid-19 . Sesuai laporan yang diterima, ada maskapai yang melanggar kapasitas angkut melebihi batas yang ditetapkan sebesar 70%.
"Kita di Ombudsman sudah melayangkan surat untuk ditindaklanjuti namun, tetap saja ada pelanggaran dan pembiaran. Jika ini dibiarkan tentu yang harus dipertanyakan adalah kredibilitas regulator di angkutan udara," ungkapnya dihubungi di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: Penerbangan Jakarta-Yogya Disebut Tak Ada Jarak Aman, Ini Kata Lion Air
Menurut dia, jika aturan sudah dibuat, setiap orang boleh setuju dan tidak setuju. Namun demikian, selama aturan tersebut berlaku hendaknya wajib dipatuhi. "Peraturan ini berlaku, tanpa kecuali. Di sinilah ketegasan dan kewibawaan regulator diuji. Sebuah peraturan tanpa sanksi itu namanya bukan peraturan tapi himbauan," tandas dia.
"Kita di Ombudsman sudah melayangkan surat untuk ditindaklanjuti namun, tetap saja ada pelanggaran dan pembiaran. Jika ini dibiarkan tentu yang harus dipertanyakan adalah kredibilitas regulator di angkutan udara," ungkapnya dihubungi di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: Penerbangan Jakarta-Yogya Disebut Tak Ada Jarak Aman, Ini Kata Lion Air
Menurut dia, jika aturan sudah dibuat, setiap orang boleh setuju dan tidak setuju. Namun demikian, selama aturan tersebut berlaku hendaknya wajib dipatuhi. "Peraturan ini berlaku, tanpa kecuali. Di sinilah ketegasan dan kewibawaan regulator diuji. Sebuah peraturan tanpa sanksi itu namanya bukan peraturan tapi himbauan," tandas dia.
Lihat Juga :