Ditegur Bolak-Balik Langgar Batas Aman Penumpang, Lion Air 'Ngeyel'
Selasa, 22 September 2020 - 18:12 WIB
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait adanya maskapai yang melanggar batas aturan kapasitas angkut di masa pandemi Covid-19. Pihaknya telah mengatur mengenai sanksi administratif sebagaimana diatur berdasarkan PM No. 56 Tahun 2020 yang mengatur megenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran perundang-undangan di bidang penerbangan."Kita sudah memberikan teguran memang. Dan ini selalu kita evaluasi, makanya jika sebelumnya belum ada soal sanksi baru kita keluarkan melalui PM 56 ini yang mengatur soal sanksi," ungkapnya.
Baca Juga: Tak Ada Jarak Aman Dalam Penerbangan Lion Air, Bisa Picu Klaster Baru COVID-19
Sementara itu, Kabag Hukum Ditjen Perhubungan Udara Endah Purnama Sari mengatakan, ketentuan PM No. 56 Tahun 2020 baru resmi diundangkan per 18 Agustus 2020. Namun demikian, regulator Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan teguran berkali-kali sebelum adanya aturan tersebut.
"Nah, memang dalam aturan sebelumnya belum diatur dengan jelas sanksi administratifnya, baru di PM No. 56 Tahun 2020 ini diatur. Makanya sudah ada laporan pengaduan yang kita terima baik itu dari Batik Air maupun Lion Air, ini yang kita proses," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pada PM 56 diatur mengenai denda hingga sanksi pembekuan. Adapun denda tersebut berada diantara range antara Rp25 juta hingga Rp300 juta maksimal. "Tapi kalau berturut-turut dilakukan tentu ada masa juga yang ujungnya pemberhentian rute," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Ada Jarak Aman Dalam Penerbangan Lion Air, Bisa Picu Klaster Baru COVID-19
Sementara itu, Kabag Hukum Ditjen Perhubungan Udara Endah Purnama Sari mengatakan, ketentuan PM No. 56 Tahun 2020 baru resmi diundangkan per 18 Agustus 2020. Namun demikian, regulator Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan teguran berkali-kali sebelum adanya aturan tersebut.
"Nah, memang dalam aturan sebelumnya belum diatur dengan jelas sanksi administratifnya, baru di PM No. 56 Tahun 2020 ini diatur. Makanya sudah ada laporan pengaduan yang kita terima baik itu dari Batik Air maupun Lion Air, ini yang kita proses," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pada PM 56 diatur mengenai denda hingga sanksi pembekuan. Adapun denda tersebut berada diantara range antara Rp25 juta hingga Rp300 juta maksimal. "Tapi kalau berturut-turut dilakukan tentu ada masa juga yang ujungnya pemberhentian rute," pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :