Delapan Fraksi Setujui RUU PFII, Indonesia Didorong Jadi Pusat Keuangan Global
Senin, 20 Juli 2026 - 19:21 WIB
RUU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini menjadi dasar pembentukan kawasan khusus PFII yang didukung kelembagaan independen berstandar internasional untuk menunjang aktivitas sektor keuangan dan bisnis global.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Pemerintah menilai keberadaan PFII akan mempercepat pendalaman pasar keuangan, mendorong diversifikasi instrumen pembiayaan, serta meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi internasional. Langkah tersebut juga diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Keuangan kembali menegaskan bahwa pembentukan PFII diharapkan mampu memperkuat perekonomian nasional melalui pengembangan pusat keuangan internasional yang berdaya saing, peningkatan peran sektor keuangan dalam pembangunan, serta perluasan peluang ekonomi guna memperkuat kedaulatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Pemerintah menilai keberadaan PFII akan mempercepat pendalaman pasar keuangan, mendorong diversifikasi instrumen pembiayaan, serta meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi internasional. Langkah tersebut juga diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Keuangan kembali menegaskan bahwa pembentukan PFII diharapkan mampu memperkuat perekonomian nasional melalui pengembangan pusat keuangan internasional yang berdaya saing, peningkatan peran sektor keuangan dalam pembangunan, serta perluasan peluang ekonomi guna memperkuat kedaulatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(nng)
Lihat Juga :