Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:45 WIB
"Setiap pihak memiliki fungsi yang berbeda. Pemerintah berperan sebagai regulator sekaligus menetapkan penugasan kepada sumber tambang, sementara pelaksanaan kontrak dan koordinasi distribusi mengikuti penugasan yang telah ditetapkan. Pembagian peran ini menjadi bagian dari tata kelola untuk menjaga transparansi dan memastikan pasokan berjalan sesuai kebutuhan," ujar Olo.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya percepatan penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta penugasan kepada perusahaan tambang agar tidak mengganggu operasional pembangkit pada awal tahun berikutnya. Menurutnya, untuk memenuhi kebutuhan operasi PLTU mulai 1 Januari 2027, penetapan RKAB dan penugasan idealnya sudah rampung paling lambat November 2026 agar perusahaan tambang memiliki waktu mempersiapkan produksi, administrasi kontrak, dan jadwal pengiriman.

Baca Juga: Kontrak Batu Bara Baru 144 Juta Ton, ESDM Minta PLN Percepat Pengiriman ke PLTU

Olo menambahkan, kepastian pembagian kewenangan antara regulator dan pelaksana pengadaan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola sektor energi. Dengan mekanisme tersebut, penyediaan batu bara untuk pembangkit diharapkan berlangsung lebih terukur, akuntabel, dan mampu mendukung ketahanan energi nasional melalui terjaminnya pasokan listrik bagi masyarakat maupun dunia usaha.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!