Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%

Jum'at, 24 Juli 2026 - 07:33 WIB
Ditambah serta produk pupuk dan bahan kimia tertentu. Selain itu bahan pangan tertentu juga mendapatkan pengecualian, termasuk gula, produk hewani, dan benih.

Tidak ketinggalan dari sektor keamanan nasional (Pasal 232), terdapat otomotif, baja, aluminium, dan tembaga yang sudah terkena tarif khusus sebelumnya. Sedangkan lainnya adalah produk tertentu perjanjian USMCA, yakni barang-barang hasil integrasi rantai pasok Amerika Utara (Meksiko, Kanada, AS).

Untuk barang impor yang saat ini sedang dalam perjalanan (goods in transit), pemerintah AS memberikan masa tenggang pabean hingga tanggal 28 Juli.

Akal-akalan Hukum atau Reformasi Sejati?

Sejumlah pengamat hukum perdagangan menilai langkah ini pada dasarnya adalah "reinkarnasi" dari tarif 10% yang expired, namun dikemas ulang menggunakan isu hak asasi manusia (HAM) agar aman dari pembatalan pengadilan.

"Seperti yang diperkirakan, tarif kerja paksa ini sebagian besar meniru tingkat tarif yang berlaku dan menggantikan tarif 10% berdasarkan Pasal 122 yang kedaluwarsa pada hari Jumat," jelas Tim Brightbill, pakar hukum perdagangan dari firma Wiley Rein di Washington.

Meskipun demikian, pejabat senior Gedung Putih membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa langkah ini merupakan jawaban atas desakan Kongres AS dari lintas partai (Demokrat dan Republik) untuk membersihkan rantai pasok global dari praktik kerja paksa.

Bagaimana dampak kenaikan tarif impor 10% ini terhadap daya saing produk ekspor Indonesia di pasar Amerika Serikat?.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!