Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
Jum'at, 24 Juli 2026 - 07:33 WIB
Baca Juga: Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
Sanksi baru ini mencakup 99,4% dari total volume impor Amerika Serikat, dengan pembagian tarif yang disesuaikan berdasarkan ketegasan hukum kerja paksa di masing-masing negara.
Berdasarkan keputusan akhir, AS akan memberlakukan tarif impor 10% pada barang-barang dari Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago.
Sedangkan skema khusus dijatuhken kepada Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan dan Swiss disesuaikan dari mulai 10% hingga 12,5%. Selanjutnya 38 negara lainnya, termasuk China akan dikenakan tarif 12,5%.
Perwakilan Perdagangan AS (U.S. Trade Representative), Jamieson Greer menegaskan, bahwa langkah ini diambil untuk menghentikan praktik perdagangan yang merusak dan melanggar hak asasi manusia.
"Amerika Serikat telah memiliki larangan impor kerja paksa selama hampir satu abad dan mengaturnya secara ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama," tegas Greer dalam pernyataan resminya.
Sanksi baru ini mencakup 99,4% dari total volume impor Amerika Serikat, dengan pembagian tarif yang disesuaikan berdasarkan ketegasan hukum kerja paksa di masing-masing negara.
Berdasarkan keputusan akhir, AS akan memberlakukan tarif impor 10% pada barang-barang dari Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago.
Sedangkan skema khusus dijatuhken kepada Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan dan Swiss disesuaikan dari mulai 10% hingga 12,5%. Selanjutnya 38 negara lainnya, termasuk China akan dikenakan tarif 12,5%.
Perwakilan Perdagangan AS (U.S. Trade Representative), Jamieson Greer menegaskan, bahwa langkah ini diambil untuk menghentikan praktik perdagangan yang merusak dan melanggar hak asasi manusia.
"Amerika Serikat telah memiliki larangan impor kerja paksa selama hampir satu abad dan mengaturnya secara ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama," tegas Greer dalam pernyataan resminya.
Komoditas yang Lolos: Minyak, Pupuk, hingga Produk USMCA Dikecualikan
Kendati mencakup hampir seluruh barang impor, Gedung Putih tetap memberikan pengecualian (exemptions) khusus untuk sejumlah komoditas vital guna mencegah lonjakan inflasi domestik yang tak terkendali. Beberapa sektor dan barang yang dibebaskan dari tarif Pasal 301 ini meliputi minyak dan gas bumi.Lihat Juga :