Trump Getok Tarif Impor Baru ke 60 Negara, Sekutu di Asia Protes Keras

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:42 WIB
Australia menjadi salah satu negara yang terkena tarif impor sebesar 12,5%, naik dari tarif 10% yang diberlakukan setelah kebijakan "Liberation Day" tahun lalu. Selain Australia, Selandia Baru juga dikenakan tarif 12,5%. Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon menyebut kebijakan tersebut sangat mengecewakan, tidak memiliki dasar yang kuat, serta berpotensi merugikan perdagangan internasional. Ia menilai tarif bukan solusi karena hanya meningkatkan biaya dan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Keberatan serupa disampaikan UE. Kepala Kebijakan Luar Negeri UE Kaja Kallas mempertanyakan alasan Washington mengaitkan kebijakan tarif dengan isu ketenagakerjaan. Menurut dia, standar perlindungan tenaga kerja di Eropa justru lebih tinggi dibandingkan AS, sehingga tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura menyatakan akan terus berdialog dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) guna mencari solusi atas kebijakan tersebut.

Jepang juga memprotes tarif impor 12,5% yang dikenakan terhadap produknya. Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Minoru Kihara mengatakan Tokyo sebelumnya telah memperoleh jaminan dari pemerintahan Trump bahwa tarif baru tidak akan diberlakukan di luar kesepakatan tarif impor 10% yang telah dicapai kedua negara. Ia menilai kebijakan terbaru tersebut disesalkan karena Jepang telah menerapkan aturan perdagangan dan ketenagakerjaan sesuai standar internasional.

Baca Juga: Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!